Kamis, 18 Agustus 2016

Apa itu BPJS ?


Oleh: Noni Apreleani

BPJS adalah kepanjangan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial yang betugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dankesehatan.


BPJS : Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
Jaminan Sosial: bentuk perlindungan sosial untuk menjaga seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Terdapat 2 kategori dari BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan selain kesehatan yaitu seperti
a.       jaminan kecelakaan kerja,
b.      jaminan hari tua,
c.        jaminan pensiun dan
d.      jaminan kematian.

Prosedur Keanggotaan BPJS

 

           Prosedur pendaftaran Peserta:
  1. Pemerintah mendaftarakan PBI (penerima bantuan iuran) JKN kepada  BPJS Kesehatan
  2. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya/ pekerja dapat mendafta sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan
  3. Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta.
Pentahapan kepesertaanKepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu
  1. tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS dan keluarganya; Anggota Polri/PNS dan keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero), Jamsostek
  2. tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta
BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019

Pendaftaran dapat dilakukan melalui

  1. Kantor cabang/kantor layanan operasional kabupaten/kota atau pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS
  2. Website BPJS Kesehatan
  3. Bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga/ KK.

Alur pendaftaran

  1. Menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap dan benar
  2. Menyerahkan 1 lembar foto terbaru berwarna 3x4 untuk setiap peserta
  3. Memperlihatkan dokumen pendukung
           KTP dan KK asli
           Asli Paspor/ Surat ijin kerja yang berwenang bagi WNA
           Nomor rekening bank yang tercantum pada halaman pertama buku tabungan bagi peserta yang memilih manfaan perawatan kelas I dan II
4. Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan berlaku

Prosedur Pelayanan

 

           Peserta mendapat pelayanan kesehatan di Faskes tingkat pertama. Bila memerlukan pelayanan tingkat lanjutan-> Rujukan  (kecuali dalam keadaangawatdarurat medis)

Referensi

  1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011. Tentang badan penyelenggara jaminan sosial. 1
  2. Kementian kesehatan republik indonesia. Buku pegangan sosialisasi: Jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasionel.
  3. Direktur utama bpjs kesehatan. Peraturan bpjs nomor 1 tahun 2015. Tentang tatacara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

2 komentar: