BPJS adalah kepanjangan dari Badan Pengelola Jaminan Sosial
yang betugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dankesehatan.
BPJS : Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial
Jaminan Sosial: bentuk perlindungan sosial untuk menjaga
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Terdapat 2 kategori dari BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan bertugas
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan
berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan selain kesehatan yaitu seperti
a.
jaminan kecelakaan kerja,
b.
jaminan hari tua,
c.
jaminan
pensiun dan
d.
jaminan kematian.
Prosedur Keanggotaan BPJS
Prosedur pendaftaran Peserta:
- Pemerintah mendaftarakan PBI (penerima bantuan iuran) JKN kepada BPJS Kesehatan
- Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya/ pekerja dapat mendafta sendiri sebagai peserta BPJS Kesehatan
- Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta.
Pentahapan kepesertaanKepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
dilakukan secara bertahap, yaitu
- tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS dan keluarganya; Anggota Polri/PNS dan keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero), Jamsostek
- tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta
BPJS Kesehatan
paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019
Pendaftaran dapat dilakukan melalui
- Kantor cabang/kantor layanan operasional kabupaten/kota atau pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS
- Website BPJS Kesehatan
- Bank atau pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pendaftaran dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang
terdaftar dalam Kartu Keluarga/ KK.
Alur pendaftaran
- Menyerahkan formulir yang telah diisi lengkap dan benar
- Menyerahkan 1 lembar foto terbaru berwarna 3x4 untuk setiap peserta
- Memperlihatkan dokumen pendukung
KTP dan KK asli
Asli Paspor/ Surat ijin kerja yang berwenang
bagi WNA
Nomor rekening bank yang tercantum pada halaman
pertama buku tabungan bagi peserta yang memilih manfaan perawatan kelas I dan
II
4. Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan
ketentuan berlaku
Prosedur Pelayanan
Peserta mendapat pelayanan kesehatan di Faskes
tingkat pertama. Bila memerlukan pelayanan tingkat lanjutan-> Rujukan
(kecuali dalam keadaangawatdarurat
medis)
Referensi
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2011. Tentang badan penyelenggara jaminan sosial. 1
- Kementian kesehatan republik indonesia. Buku pegangan sosialisasi: Jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasionel.
- Direktur utama bpjs kesehatan. Peraturan bpjs nomor 1 tahun 2015. Tentang tatacara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Solingen Razor Company Profile - TITaniumArts
BalasHapusSolingen titanium band ring Razor Company is a Swedish company, babyliss titanium flat iron which develops and exports shaving equipment for international companies, including black titanium wedding band Solingen Company Type: For ProfitContact titanium alloy nier Email: investorrelations@solingen.com columbia titanium jacket
aq533 xn--garmontkengtsuomi-0qb,aku bellamont shoes,jessicasimpsononlineshop,chaussures orthofeet,propetukshop,orthofeet shoes uk,mykitasouthafricasale,diadoraisraelsale,nanamacs swimwear me982
BalasHapus