Penulis: Noni Apreleani
Ketuk Pintu Layani Dengan Hati / KPLDH adalah salah satu
program kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksankan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI
Jakarta. Dengan adanya program Pintu Layani dengan Hati ini diharapkan Dinas Kesehatan dapat mengumpulkan data yang akurat, dapat memetakan permasalahan kesehatan,
mendapatkan prioritas masalah dan prioritas
pemecahan masalah serta adanya perbaikan
terhadap berbagai masalah kesehatan di provinsi DKI Jakarta.
Ketuk
Pintu Layani Dengan Hati yang
selanjutnya disingkat KPLDH adalah
pendekatan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif yang diawali dengan pendataan
setiap rumah dan/atau pintu rumah sampai
dengan pemenuhan hak-hak kesehatan dasarnya,
pemantauan status kesehatan keluarga hingga evaluasi hasilnya, termasuk kewajiban keluarga menjalankan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Penyelenggaraan Program Ketuk Pintu Layani Dengan Hati adalah menekankan pada upaya promotif dan preventif
dengan tetap melakukan upaya kuratif dan rehabilitatif termasuk di dalamnyaupaya paliatif.
Kebijakan
Pelaksanaan KPLDH
Rasio dokter dan tenaga kesehatan lainnya
dengan penduduk adalah 1 : 1.250 jiwa
Prinsip program ketuk pintu layani dengan hati
adalah sebagai berikut :
a.promotif
b.preventif
c.paradigma sehat
d.pertanggungjawaban wilayah
e.kerjasama
f.dokter keluarga
g.berbasis domisili
h.kemandirian masyarakat
i.Pemerataan
Puskesmas dan dokter serta tenaga kesehatan lainnya menyusun rencana kerja mengacu pada pedoman / acuan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Sumber daya Manusia
KPLDH
Tim KPLDH terdiri dari dokter, perawat dan bidan
& Rasio Tim KPLDH dengan penduduk adalah 1 :1.250
jiwa.
Perlengkapan dalam
pelaksanaan KPLDH
A. KPLDH Kit :
Steteskop, Tensi
meter, Penlight, Thermometer, Timbangan dan alat ukur tinggi
badan, Respiratory Rate timer, Bidan kit (ANC set), Buku KIA
B. Alat dan bahan penunjang:
Alkohol Swab,
Hands scoen, Masker, Handscrub
C. Alat promkes:
Sticker
KPLDH, Leaflet, Brosure, Dan media lainnya
D. Perangkat administrasi:
Tab sesuai
dengan spesifikasi teknis yang terdapat di e-katalog, Perangkat koneksi
internet atau komunikasi lain yang dibutuhkan, Papan jalan, Form : family
folder, Pemantauan status kesehatan keluarga (continuum of care), Pengkajian pasien,
Inform concent, Form Rujukan, Alat tulis.
E. Obat obatan Emergensi dasar:
Analgetik,
antipiretik, ISDN, Anti Hipertensi, Oralit, Tab Fe, Vit A, Antihistamin, Kelengkapan
P3 K (betadine, plester, salep antibiotik , kasa, gunting)
F. Petugas wajib memakai/ membawa tanda
pengenal berupa:
Identitas
petugas, Memakai seragam ( topi, rompi , kaus kerah , sepatu kets ) dan APD-nya
Tanda pengenal petugas ( lampiran )
referensi:
Pedoman Pelaksanaan Ketuk Pindu Layani Dengan Hati. Workshop KPLDH Puskesmas se-Jakarta Timur, suku dinas kesehatan jakarta timur, provinsi DKI Jakarta. 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar