Kamis, 18 Agustus 2016

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan


 

 

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang



memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

 



Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


Untuk melihat lebih lengkap apa saja yang di atau dalam UU NO 36 tahun 2009 mengenai kesehatan anda bisa melihat dan mendownload peraturannya secara langsung melalui link berikut ini

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar