Penulis: Noni Apreleani
Menjadi dokter bisa menjadikan seseorang bak malaikat
begitupun sebaliknya, maka dokter harus tahu dimana mereka akan berada dan akan
menjadi dokter seperti apa nantinya
dalam artikel ini tidak akan membahas tetang bagaimana
menjadi dokter yang baik atau sebaliknya tetapi mengenai bagaimana dokter
nantinya bisa mengatur dan memanage klinik pribadi mereka atau tempat dimana
dokter bekerja.
Management of a
private clinic
Dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan definisi dari
klini sebagai berikut:
“Klinik adalah fasilitas pelayyanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayaan medis
dasar dan atau spesialistik”
Klinik sendiri dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau masyarakat.
Dalam manajemen klinik pribadi untuk tempat praktek dokter
ada komponen yang perlu diketahui yaitu
1.
Manajemen bisnis dan marketing (Business management and marketing)
2.
Manajemen operasional dan finansial (Financial and operation management)
Business management and marketing
Manajemen bisnin dan marketing dalam membentuk klinik
pribadi ini di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membangun
sebuah klinik yang disini diklasifikasikan menjadi beberapa fase yaitu:
1.
Fase persiapan (Preparation phase)
Dalam fase ini perlu ditentukan bentuk market produk/ klinik
yang akan dibuat, bisa dalam bentuk klinik Pratama atau Klinik Utama.
Klinik Pratama
adalah kliniik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar sementara Klinik Utama adalah klinik ang menyelenggarakan pelayanan
medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.2
Pada tahap persiapan ini kita perlu melakukan survey pada
segementasi marketnya dan kompetitor serta providers
lain yang sudah ada. Dengan melakukan survey kita bisa melihat bagaimana
kondisi dan keberadaan klinik lainnya sehingga klinik yang akan dibuat nantinya
bisa disesuaikan agar bisa lebih baik dari yang lain.
2.
Persiapan
Lokasi, Fasilitas dan Infrastruktur
Dalam menentukan lokasi klinik yang perlu dipertimbangkan
adalah kemudahan bagi customer dan client untuk
mengakses klinik kita.
Bangunan yang bagus dan bersih juga akan memberikan kesan
yang baik bagi customer klinik. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan
tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
Design interior yang menarik serta lingungan yang aman dan nyaman bagi pasien, staff serta
pengunjung klinik. Bangunan klinik juga harus memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak
dan orang lanjut usia.
Berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2014 dijelaskan bahwa
bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:2
a.
Ruang pendaftaran/ruang tunggu
b.
Ruang konsultasi
c.
Ruang administrasi
d.
Ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik
yang melaksanakan pelayanan farmasi
e.
Ruang tindakan
f.
Ruang /pojok ASI
g.
Kamar mandi/wc
h.
Ruangan lainnya sesuai keburuhan pelayanan
Untuk klinik ang memberikan pelaanan rawat inap memiliki
persyaratan tambahan untuk kliniknya selain beberapa diatas yaitu:2
a.
Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan.
(jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah
dan paling banyak 10 (sepuluh) buah ).
b.
Ruang farmasi
c.
Ruang laboratorium
d.
Ruang dapur
Selanjutnya mengenai Prasarana yang perlu ada di klinik yang
meliputi:
a.
Instalasi sanitasi
b.
Instalasi listrik
c.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
d.
Ambulans, khusus untuk Klinik yang
menyelenggarakan rawat inap
e.
Sistem gas medis
f.
Sistem tata udara
g.
Sistem pencahayaan
h.
Prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
3.
Sumber Daya Manusia/ SDM (Human Resources)
Setelah melewati fase
perencanaan dan persiapan lokasi, fasilitas dan instrastruktur selanjutnya yang
perlu dipikirkan adalah mengenai Sumber Daya Manusia /SDM yang nantinya akan
menjalankan kegiatan di klinik yang kita buat.
Yang perlu diketahui disini adalah bahwa
“Penanggung jawab teknik Klinik harus seorang tenaga medis
yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
dan Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1
(satu) Klinik”
Tenaga Medis pada Klinik
pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2
orang dokter dan atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Tenaga Medis pada Klinik Utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling
sedikit terdiri dari 1 dokter spesialis dan 1 dokter sebagai pemberi pelayanan.
Yang perlu diingat juga disini bahwa Setiap tenaga medis
yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan
Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Setiap tenagan kesehatan yang bekerja di Klinik harus
bekerja sesauai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar
pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien”
Untuk Klinik 24 Jam harus menyediakan dokter serta tenaga
kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.
Kefarmasian
Klinik rawat jalan tidak wajib melakasanakan pelayanan
farmasi dan bila klinik tersebut menyelenggarakan pelayanan kefarmasian maka
wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
sebagai penanggung jawab atau pendamping.
Untuk klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi
yang diselenggarakan apoteker.
Perizinan
Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional yang diberikan
oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan izin mendirikan penyelenggaraan Klinik
perlu persyaratan berikut:
a.
Identitas lengkap pemohon
b.
Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau
badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
c.
Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah,
bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak
minumal untuk angka waktu 5 tahun
d.
Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau
dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peratutan
perundang-undangan
e.
Profil Klinik yang akan didirikan meliputi
pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasanan, ketenagaan, peralatan,
kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dan
dapat diperpanjang paling lama 6 bulan bila belum dapat memenuhi persyaratan
diatas, kalau lewat waktu yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan izin
mendirikan yang baru.
Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat
diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Penyelenggaraan
Klinik
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif
4.
Menentukan Pembiayaan (Determine the cost)
Yang perlu diperhatikan adalah investment cost yang meiputi
capital (Modal), break event poin dan depreciation period. Break
event point / titik impas adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang sehingga tidak terdapat kerugian
atau keuntungan.
Pengeluaran operasional baik pengeluaran langsung ataupun
tidak langsung. Biaya maintenance yang meliputi logistik, kebersihan, pelayanan dan keamanan.
Biaya pengembangan profesional seperti untuk pengadaan seminar, konferensi,
pelatihan. Dan perlu diperhatikan juga bila ada biaya tak terduga yang mungkin
muncul dalam penyelenggaraan klinik.
Selain itu dalam penyelenggaraan klinik kita perlu
menentukan target profit sehingga klinik akan tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi
berbagai pihak terkait.
5.
Promosi
Promosi ini penting dan merupakan hak klinik untuk
mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai peraturan
perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan promosi kita perlu menenjukan Tujuan utama
(Goals), target maket dan waktu pelaksanaannya.
Dalam promosi ini kita bisa memberikan ide berdasaran pelaanan, produk,
karakter market dan biaya produk selain
itu promosi juga bisa dijadikan metode sebagai tolak ukur prestasi.
Akreditasi Klinik
Setelah klinik terbentuk maka tugas selanjutnya adalah
menjaga eksistensi klinik yang sudah terbentuk salah satunya dengan
meningkatkan akreditasi klinik. Terdapat 4 Bab standar akreditasi klinik yaitu
mengenai kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK), Layanan Klinis yang
Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dan
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Demikian sedikit informasi mengenai klinik dan fase
pembentukannya, semoga bagi pembaca sekalian yang memiliki impian untuk
memiliki klinik sendiri dapat terwujud dan semoga informasi ini bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Manajemen
Finansial dan Operasional Klinik
saudara bisa melihat artikel berikut.
Referensi
1.
Agus Sugiharto A, Pakasi TA, Alam S. Application
of management in priary care setting.
Divisi Manajemen Departemen Ilmu Kesehatan Komunitas Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar