Kamis, 18 Agustus 2016

Manajemen Klinik Pribadi

Penulis: Noni Apreleani

Menjadi dokter bisa menjadikan seseorang bak malaikat begitupun sebaliknya, maka dokter harus tahu dimana mereka akan berada dan akan menjadi dokter seperti apa nantinya
dalam artikel ini tidak akan membahas tetang bagaimana menjadi dokter yang baik atau sebaliknya tetapi mengenai bagaimana dokter nantinya bisa mengatur dan memanage  klinik pribadi mereka atau tempat dimana dokter bekerja.

Management of a private clinic
Dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2014 menyebutkan definisi dari klini sebagai berikut:
“Klinik adalah fasilitas pelayyanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayaan medis dasar dan atau spesialistik”
Klinik sendiri dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
Dalam manajemen klinik pribadi untuk tempat praktek dokter ada komponen yang perlu diketahui yaitu
1.       Manajemen bisnis dan marketing (Business management and marketing)
2.       Manajemen operasional dan finansial (Financial and operation management)

Business management and marketing
Manajemen bisnin dan marketing dalam membentuk klinik pribadi ini di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membangun sebuah klinik yang disini diklasifikasikan menjadi beberapa fase yaitu:
1.       Fase persiapan (Preparation phase)
Dalam fase ini perlu ditentukan bentuk market produk/ klinik yang akan dibuat, bisa dalam bentuk klinik Pratama atau Klinik Utama.
Klinik Pratama adalah kliniik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar sementara Klinik Utama  adalah klinik ang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.2

Pada tahap persiapan ini kita perlu melakukan survey pada segementasi marketnya dan kompetitor serta providers lain yang sudah ada. Dengan melakukan survey kita bisa melihat bagaimana kondisi dan keberadaan klinik lainnya sehingga klinik yang akan dibuat nantinya bisa disesuaikan agar bisa lebih baik dari yang lain.
2.        Persiapan Lokasi, Fasilitas dan Infrastruktur
Dalam menentukan lokasi klinik yang perlu dipertimbangkan adalah kemudahan bagi customer dan client untuk  mengakses klinik kita.
Bangunan yang bagus dan bersih juga akan memberikan kesan yang baik bagi customer klinik. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
Design interior yang menarik serta lingungan yang  aman dan nyaman bagi pasien, staff serta pengunjung klinik. Bangunan klinik juga harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang lanjut usia.
Berdasarkan Permenkes nomor 9 tahun 2014 dijelaskan bahwa bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:2
a.       Ruang pendaftaran/ruang tunggu
b.      Ruang konsultasi
c.       Ruang administrasi
d.      Ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi
e.      Ruang tindakan
f.        Ruang /pojok ASI
g.       Kamar mandi/wc
h.      Ruangan lainnya sesuai keburuhan pelayanan
Untuk klinik ang memberikan pelaanan rawat inap memiliki persyaratan tambahan untuk kliniknya selain beberapa diatas yaitu:2
a.       Ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan. (jumlah tempat tidur pasien pada Klinik rawat inap paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 10 (sepuluh) buah ).
b.      Ruang farmasi
c.       Ruang laboratorium
d.      Ruang dapur
Selanjutnya mengenai Prasarana yang perlu ada di klinik yang meliputi:
a.       Instalasi sanitasi
b.      Instalasi listrik
c.       Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
d.      Ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap
e.      Sistem gas medis
f.        Sistem tata udara
g.       Sistem pencahayaan
h.      Prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
3.       Sumber Daya Manusia/ SDM (Human Resources)
Setelah  melewati fase perencanaan dan persiapan lokasi, fasilitas dan instrastruktur selanjutnya yang perlu dipikirkan adalah mengenai Sumber Daya Manusia /SDM yang nantinya akan menjalankan kegiatan di klinik yang kita buat.
Yang perlu diketahui disini adalah bahwa
“Penanggung jawab teknik Klinik harus seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)  dan Tenaga Medis hanya dapat menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) Klinik”
Tenaga Medis  pada Klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 orang dokter dan atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.
Tenaga Medis  pada  Klinik Utama  yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 dokter spesialis dan 1 dokter sebagai pemberi pelayanan.
Yang perlu diingat juga disini bahwa Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Setiap tenagan kesehatan yang bekerja di Klinik harus bekerja sesauai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, standar pelayanan, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien”
Untuk  Klinik 24 Jam  harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan dan setiap saat berada di tempat.
Kefarmasian
Klinik rawat jalan tidak wajib melakasanakan pelayanan farmasi dan bila klinik tersebut menyelenggarakan pelayanan kefarmasian maka wajib memiliki apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab atau pendamping.
Untuk klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.
Perizinan
Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk mendapatkan izin mendirikan penyelenggaraan Klinik perlu persyaratan  berikut:
a.       Identitas lengkap pemohon
b.      Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan
c.       Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minumal untuk angka waktu 5 tahun
d.      Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan
e.      Profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasanan, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan bila belum dapat memenuhi persyaratan diatas, kalau lewat waktu yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru.
Izin  operasional  diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Penyelenggaraan
 Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
4.       Menentukan Pembiayaan (Determine the cost)
Yang perlu diperhatikan adalah investment cost  yang meiputi capital (Modal),  break event poin dan depreciation period. Break event point / titik impas adalah sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang sehingga tidak terdapat kerugian atau keuntungan.
Pengeluaran operasional baik pengeluaran langsung ataupun tidak langsung.  Biaya maintenance yang meliputi  logistik, kebersihan, pelayanan dan keamanan. Biaya pengembangan profesional seperti untuk pengadaan seminar, konferensi, pelatihan. Dan perlu diperhatikan juga bila ada biaya tak terduga yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan klinik.
Selain itu dalam penyelenggaraan klinik kita perlu menentukan target profit sehingga klinik akan tetap berjalan  dengan baik dan memberikan manfaat bagi berbagai pihak terkait.
5.       Promosi
Promosi ini penting dan merupakan hak klinik untuk mempromosikan pelayanan kesehatan yang ada di Klinik sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan promosi kita perlu menenjukan Tujuan utama (Goals), target maket dan waktu pelaksanaannya.  Dalam promosi ini kita bisa memberikan ide berdasaran pelaanan, produk, karakter market dan biaya  produk selain itu promosi juga bisa dijadikan metode sebagai tolak ukur prestasi.
Akreditasi Klinik
Setelah klinik terbentuk maka tugas selanjutnya adalah menjaga eksistensi klinik yang sudah terbentuk salah satunya dengan meningkatkan akreditasi klinik. Terdapat 4 Bab standar akreditasi klinik yaitu mengenai kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK), Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP).
Demikian sedikit informasi mengenai klinik dan fase pembentukannya, semoga bagi pembaca sekalian yang memiliki impian untuk memiliki klinik sendiri dapat terwujud dan semoga informasi ini bermanfaat.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Manajemen Finansial dan Operasional  Klinik saudara bisa melihat artikel berikut.

Referensi
1.       Agus Sugiharto A, Pakasi TA, Alam S. Application of management in priary care setting.  Divisi Manajemen Departemen Ilmu Kesehatan Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
2.       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar